Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Yadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai pernyataan yang disampaikan IYP dalam video yang beredar luas di media sosial.
“Ini berkaitan dengan yang tadi disampaikan oleh Pak Bupati, yaitu saudara IYP, pegawai PPPK paruh waktu di Dinas PUTR, yang videonya viral berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada jam kerja,” ujarnya.
Salah satu fokus pemeriksaan, kata dia, adalah menelusuri maksud dari pernyataan mengenai angka “1 persen” yang sempat disampaikan dalam siaran langsung tersebut. Inspektorat ingin memastikan konteks ucapan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
"Hari ini kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi," katanya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Bandung Barat sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak, seperti yang disampaikan Pak Bupati," ucap Yadi.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa pernyataan mengenai “1 persen” berkaitan dengan urusan pekerjaan di internal Dinas PUTR, maka yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi berat.
"Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa pemutusan kontrak," kata dia.