Bandung, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, persidangan baru dilakukan kepada tersangka Sarjan yang merupakan pihak swasta dan penyuap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara, berkas Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang saat ini masih belum dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjana pun sudah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Sarjana diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan, uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti bekas tim sukses Ade Kunang di Pilkada Bekasi, Sugiarto, dan Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat alias Acep.
