Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ono Surono Siap Jadi Saksi Persidangan Korupsi Ijon Proyek Bekasi
Inin Nastain IDN Times/ Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
  • Persidangan kasus dugaan korupsi ijon proyek Bekasi menghadirkan terdakwa Sarjan, yang didakwa memberi suap Rp11,4 miliar kepada eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara.
  • Ade Kuswara Kunang mengakui menerima Rp8,5 miliar dari Sarjan lewat tim suksesnya, namun membantah uang itu sebagai fee proyek dan menyebutnya hanya pinjaman pribadi.
  • Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono siap hadir sebagai saksi bila diminta KPK, setelah namanya disebut dalam perkara dan rumahnya sempat digeledah penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rabu (15/4/2026)

Ade Kuswara Kunang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari Sarjan melalui beberapa perantara, namun menyatakan uang itu merupakan pinjaman, bukan fee proyek.

Rabu (15/4/2026)

Pada hari yang sama, Ono Surono menyatakan kesiapannya hadir sebagai saksi jika diminta oleh jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Bekasi.

kini

Persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sarjan. Berkas perkara Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang belum dilimpahkan oleh KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan dugaan korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan terdakwa Sarjan yang diduga menyuap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
  • Who?
    Sarjan sebagai terdakwa, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang disebut dalam dakwaan, serta Ono Surono menyatakan siap menjadi saksi bila diminta oleh Jaksa Penuntut KPK.
  • Where?
    Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sementara penggeledahan sebelumnya dilakukan di kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
  • When?
    Persidangan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, saat Ade Kuswara Kunang hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Sarjan.
  • Why?
    Dugaan suap senilai total Rp11,4 miliar diberikan agar Sarjan memperoleh proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi melalui perantara yang terkait dengan Ade Kuswara Kunang.
  • How?
    Uang diduga disalurkan melalui beberapa perantara seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat alias Acep; sebagian diterima langsung oleh Ade Kuswara Kunang dalam bentuk tunai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Sarjan yang katanya kasih uang banyak ke mantan bupati Bekasi, namanya Ade Kunang, biar bisa dapat proyek. Sekarang Sarjan sedang diadili di pengadilan Bandung. Ada juga nama Ono Surono, dia bilang siap jadi saksi kalau diminta. Jaksa masih tanya-tanya orang untuk cari tahu uangnya ke mana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Bekasi menunjukkan langkah nyata penegakan hukum yang transparan, dengan berbagai pihak bersedia memberikan keterangan untuk memperjelas alur peristiwa. Kesediaan Ono Surono hadir sebagai saksi menandakan keterbukaan dan komitmen terhadap proses hukum, sementara jalannya persidangan mencerminkan upaya serius mengungkap fakta secara menyeluruh di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, persidangan baru dilakukan kepada tersangka Sarjan yang merupakan pihak swasta dan penyuap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara, berkas Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang saat ini masih belum dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjana pun sudah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Sarjana diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan, uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti bekas tim sukses Ade Kunang di Pilkada Bekasi, Sugiarto, dan Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat alias Acep.

1. Ono siap datang ke persidangan jika diperlukan

Inin Nastain/ Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Selain itu, dakwaan menyebutkan peran HM Kunang, ayah dari Ade Kunang, yang diduga ikut mengatur pihak-pihak penerima proyek. Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono ikut terseret, dan KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman Ono baik di Bandung dan Indramayu.

Menanggapi persidangan Sarjan yang saat ini sudah berjalan, Ono memastikan siap menjadi saksi dan dimintai keterangan jika dalam perjalanannya Jaksa Penuntut KPK membutuhkan untuk menggali fakta lain dari kasus ini.

"Saya siap datang (ke pengadilan) jika diperlukan untuk saksi, karena itu yang bisa memulihkan nama baik saya," kata Ono saat di Gedung Pakuan, Rabu (15/4/2026).

2. Jaksa Penuntut Umum buka peluang panggil Ono Surono

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Jaksa KPK Ade Azharie memastikan, persidangan Sarjan ini masih berjalan dan dari keterangan Ade Kuswara Kunang yang didatangkan sebagai saksi sudah cukup menjelaskan mengenai aliran uang dugaan korupsi ini.

Meski begitu, Ade tidak menampik Ono Surono berpeluang dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan atas perkara ini.

"Kemungkinan akan diambil keterangan. Tapi kalau untuk saat sekarang kita mungkin cukupkan dulu, keterangan saksi-saksinya karena cukup pembuktian," kata dia.

3. Ade Kuswara mengaku terima uang dari Sarjan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, Ade Kuswara Kunang didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (15/4/2026). Dia datang untuk menjadi saksi persidangan Sarijan. Dalam persidangan Ade mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan.

Hanya saja, uang diterima melalui beberapa perantara, di antaranya tim sukses Ade saat Pilkada Sugiarto, dan Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Ade mengaku dapat uang sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.

Hanya saja, Ade membantah dirinya tidak menerima uang dalam konteks fee proyek, melainkan menganggapnya sebagai pinjaman. Dia menyangkal uang tersebut merupakan keuntungan dari proyek yang ada di Pemkab Bekasi.

"Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak," kata Ade dalam persidangan.

Editorial Team