Ojol dan Opang Diberdayakan Kirim Bansos COVID-19 di Bogor

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan pemantauan sekaligus penyaluran bantuan sosial dalam pelaksanaan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor. Pemprov Jabar pun menggandeng ojek daring (online/ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk membantu dalam penyaluran ini. Sedikitnya ada 408.934 keluarga rumah tangga sasaran (RTKS) di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.
“Ojek dan opang mulai diberdayakan untuk membagikan bantuan kepada rakyat Jawa Barat di zona PSBB,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
1. PSBB dimulai maka bantuan pun harus disebarkan

Menurutnya, sejak pagi pihaknya melakukan inspeksi di 5 wilayah PSBB Bodebek. Dan sesuai jadwal, dimulainya PSBB berbarengan dengan pengiriman bantuan dari Pemprov Jawa Barat bagi mereka yang terdampak covid di golongan ekonomi paling bawah.
“Jika masih ada yang belum terdata bisa segera menyampaikan aduan ke RT/RW setempat atau ajukan pengaduan lewat fitur “ADUAN” di aplikasi Pikobar. Termasuk para perantau yang tidak mudik,” katanya.
2. Pembagain diberikan secara berkala setiap bulannya

Proses bantuan akan berlangsung 15 hari setiap bulannya. Dengan proses yang memakan waktu Pemprov Jabar meminta warga bersabar karena kemungkinan, ada yang kebagian awal bulan atau tengah bulan.
“Sembako dibeli dari pedagang pasar dan Bulog. Dikirim oleh petugas PT POS dan ojol dan opang agar ekonomi pasar dan ekonomi transportasi lokal masih bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Emil berharap upaya pemerintah dalam menerapkan PSBB dan menyalurkan bantuan sosial pada keluarga terdampak diikuti dengan kedisiplinan warga melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Mari taati aturan PSBB agar akhir Juni kita bisa hidup mendekati normal lagi. Jika tidak, kesusahan kita ini akan terus berkepanjangan,” ujarnya.
3. Penerima bantuan dibagi jadi tiga kelompok

Adapun di Jabar khususnya Bodebek, lanjut Emil, penerima bantuan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
Kedua, Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Ketiga, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
"Kelompok-kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan, kita survei masuk tiga kelompok itu. Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa bantuan ini akan dipertegas oleh pemerintah di setiap daerah melalui surat keputusan (SK). Dan perlu diingat pemberian ini tidak bisa dibekan secara merata ke semua orang.
"Tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency," tegasnya.



















