Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan usaha bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dihentikan secara permanen.
Langkah OJK diambil setelah Perumda BPR Bank Cirebon dinilai tidak lagi memenuhi standar kelangsungan usaha yang sehat. Pencabutan izin merupakan tahap akhir dari proses pengawasan berjenjang, sekaligus menandai dimulainya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank.
