Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, MI adalah pasien dengan gangguan kejiwaan yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025. Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp1,5 juta per bulan.
Pada tanggal 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke yayasan soal kondisi korban, tapi pihak yayasan diduga tidak memberikan tindak lanjut medis.
“Tersangka Dede A. Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui kondisi korban mengalami sesak napas tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya,” kata Andri dalam rilis yang diterima, Selasa (14/10/2025).