Bandung Barat, IDN Times - Semburat cahaya dari ufuk timur membangunkan putri malu yang tertidur. Embun diujung daun menetes perlahan membasahi tanah merah. Suara ayam jago saling bersautan membangunkan warga Kampung Cibiru, RT 03 RW 07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rabu (26/1/2022) adalah hari pertama bagi Agus Mustopa (28 tahun) menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi. Agus didakwa sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya pada 2021 lalu.
Agus terbebas dari hukuman setelah mendapat penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Restorative justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.