Bandung, IDN Times - Perkara praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) segera memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung akan membacakan putusan setelah pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing pada Kamis (23/7/2026).
Hakim Tunggal Rismon Siregar pun dipastikan sudah menerima berkas kesimpulan dari dua belah pihak dan nantinya akan turut dibacakan keputusannya pada Senin mendatang. Dia pun meminta agar pemohon dan termohon bisa datang tepat waktu.
"Putusan Senin pagi harus hadir, karena ada beberapa persidangan hubungan industrial dan lainnya. Jadi diharapkan datang tepat waktu," kata Rismon dalam persidangan.
