Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nasib Status Tersangka Eks Pengurus GKI Cibunut Ditentukan Senin
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan putusan praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto, pada Senin setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan sidang.
  • Kuasa hukum termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap BS sudah sesuai SOP, KUHAP, dan didukung alat bukti sah, serta membantah seluruh dalil dari pihak pemohon.
  • Pihak pemohon tetap optimistis hakim akan memberi putusan adil terkait status tersangka BS yang ditetapkan Polrestabes Bandung atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Juli 2025

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Bandung.

6 Oktober 2025

Seorang warga jemaat berinisial JB membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut ke Polrestabes Bandung.

4 Maret 2026

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bambang Soeharto sebagai tersangka dan mengirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

23 Juli 2026

Pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Senin mendatang

Hakim Rismon Siregar dijadwalkan membacakan putusan praperadilan terhadap status tersangka Bambang Soeharto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto, akan mencapai tahap putusan setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing.
  • Who?
    Bambang Soeharto sebagai pemohon, kuasa hukum Sutan M. Simanjuntak, serta pihak termohon dari kepolisian yang diwakili kuasa hukum Heri Wibowo dan Hakim Tunggal Rismon Siregar.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin mendatang setelah kesimpulan diserahkan pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Why?
    Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Bambang Soeharto sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
  • How?
    Kedua pihak telah menyampaikan kesimpulan akhir; hakim akan membacakan putusan berdasarkan berkas yang diterima dan hasil sidang pembuktian sebelumnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada Pak Bambang, dulu dia pengurus di gereja GKI Cibunut. Sekarang dia lagi nunggu keputusan dari hakim di Bandung karena katanya dia jadi tersangka. Polisi bilang semua sudah sesuai aturan, tapi pengacara Pak Bambang bilang ingin putusan yang adil. Hakim akan bacain hasilnya hari Senin nanti pagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses praperadilan terhadap mantan pengurus GKI Taman Cibunut menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan dengan tertib dan transparan. Kedua pihak telah menyampaikan kesimpulan mereka secara lengkap, sementara hakim memastikan jadwal sidang dijalankan tepat waktu. Sikap profesional para pihak mencerminkan penghormatan terhadap prosedur peradilan dan komitmen pada keadilan yang terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Perkara praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) segera memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung akan membacakan putusan setelah pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing pada Kamis (23/7/2026).

Hakim Tunggal Rismon Siregar pun dipastikan sudah menerima berkas kesimpulan dari dua belah pihak dan nantinya akan turut dibacakan keputusannya pada Senin mendatang. Dia pun meminta agar pemohon dan termohon bisa datang tepat waktu.

"Putusan Senin pagi harus hadir, karena ada beberapa persidangan hubungan industrial dan lainnya. Jadi diharapkan datang tepat waktu," kata Rismon dalam persidangan.

1. Termohon bantah semua dalil pemohon

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, kuasa hukum termohon, Heri Wibowo menyatakan, seluruh poin kesimpulan dari persidangan praperadilan yang digelar sejak beberapa hari kemarin sudah disampaikan. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya di mana penetapan tersangka ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Poinnya seperti yang disampaikan kemarin, intinya dari pihak termohon tetap kepada poin-poin dalam jawaban. Hari ini kami mengajukan kesimpulan yang poin-poinnya sudah kami buktikan dalam sidang pembuktian kemarin," ucap Heri usai persidangan.

Heri menegaskan, kepolisian dalam menetap BS sebagai tersangka telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan KUHAP, dan juga alat bukti yang sah secara hukum.

"Kami kaitkan itu, intinya kami membantah semua dalil-dalil pemohon. Kami berkeyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa penyidik sudah melaksanakan tahapan penetapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan perundangan serta KUHAP," ujarnya.

2. Alat bukti polisi dipastikan sudah sesuai

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah diserahkannya semua kesimpulan ini, Heri mengatakan, tinggal pada pekan depan hakim memutuskan seperti apa hasil dari permohonan praperadilan tersebut. Dia pun akan mengikuti waktu yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Berarti tinggal menunggu putusan nanti dijatuhkan hari Senin. Kami sih meyakini, sepanjang yang kami yakini, bahwa tindakan penyidik itu sudah berdasarkan hukum," kata Heri.

Sementara itu dalam persidangan, kuasa hukum pihak pemohon, Sutan M. Simanjuntak, merasa optimistis hakim akan menyampaikan putusan yang adil. Dia pun memastikan akan datang tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Baik yang mulia, kami pastikan datang sesuai waktu yang ditentukan untuk sidang putusan," kata dia.

3. Kasus ini berawal dari laporan korban

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article