Subang, IDN Times - Kepolisian Resor Subang menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Salah seorang di antaranya bahkan masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.
Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni menyebutkan 19 tersangka itu terlibat dalam 17 kasus berbeda. “Terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga kasus narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya, Selasa (21/2/2023).
Sumarni mengatakan, penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Adapun, kasusnya itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama periode Januari 2023 hingga 14 Februari 2023 lalu.