Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdul Halim

Subang, IDN Times - Kepolisian Resor Subang menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Salah seorang di antaranya bahkan masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni menyebutkan 19 tersangka itu terlibat dalam 17 kasus berbeda. “Terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga kasus narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya, Selasa (21/2/2023).

Sumarni mengatakan, penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Adapun, kasusnya itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama periode Januari 2023 hingga 14 Februari 2023 lalu.

1. Peredaran narkoba dari perkotaan hingga perdesaan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumarni menjelaskan, para tersangka didominasi oleh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 10 orang. Sisanya, ada tiga tersangka kasus peredaran ganja dan enam tersangka peredaran sediaan farmasi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.

Tempat Kejadian Perkara kasus peredaran narkoba itu pun tersebar dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. “TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Patokbeusi dan Cipeundeuy,” tutur Sumarni merinci.

2. Peredaran narkoba masih gunakan modus yang lama

Editorial Team

Tonton lebih seru di