Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nakes RSUD Tasikmalaya Hina Pasien BPJS, Dedi Mulyadi Minta Disanksi
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan belum mendapat kamar setelah menunggu delapan jam di Threads; ia kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
  • Staf RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya, Norma Zahara, viral karena komentar yang dinilai menghina Yurizal. Ia meminta maaf, menyesal, dan siap menerima konsekuensi kedinasan.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada nakes tersebut karena perkataannya melukai pasien dan keluarga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (31/7/2026)

Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit, dinyatakan meninggal dunia.

Kamis (6/8/2026)

Keluhan Yurizal tentang delapan jam menunggu kamar rumah sakit kembali dikutip. Komentar Norma Zahara terhadap unggahan tersebut menjadi perhatian publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Norma Zahara, staf RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah mengunggah komentar tidak pantas terkait pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan. Gubernur Jawa Barat meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan.
  • Who?
    Norma Zahara, Yurizal Tri Chaerawan dan keluarganya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Tasikmalaya terlibat dalam penanganan persoalan ini.
  • Where?
    Peristiwa berawal dari unggahan di Threads mengenai pelayanan rumah sakit di Tasikmalaya. Norma Zahara disebut sebagai staf RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
  • When?
    Yurizal meninggal dunia pada Jumat, 31 Juli 2026. Keluhannya dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026, sementara waktu pasti unggahan komentar Norma per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Yurizal mengeluhkan belum memperoleh kamar setelah menunggu delapan jam sebagai pengguna BPJS. Komentar Norma dinilai menyinggung dan menyakiti Yurizal serta keluarganya.
  • How?
    Norma menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial dan menyatakan siap menerima konsekuensi. Dedi Mulyadi akan meminta Wali Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Yurizal menunggu kamar rumah sakit sampai delapan jam karena pakai BPJS. Ia lalu menulis keluhannya di internet. Norma Zahara, staf RSUD Tasikmalaya, membuat komentar yang menyakiti Yurizal dan keluarganya. Yurizal sudah meninggal. Norma minta maaf dan siap dihukum. Dedi Mulyadi minta wali kota memberi sanksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Permintaan maaf terbuka, pengakuan penyesalan, dan kesiapan Norma Zahara menerima konsekuensi menunjukkan adanya bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang melukai pasien serta keluarganya. Di sisi lain, perhatian pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi sesuai aturan menegaskan bahwa etika pelayanan dan penghormatan terhadap pasien tetap menjadi hal yang dijaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan adanya perbuatan kurang beradab dari oknum staf RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Norma Zahara. Dia menjadi viral setelah memberikan komentar tidak pantas terhadap pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan yang tengah berobat di salah satu rumah sakit.

Mulanya, Yurizal menyampaikan keluh kesahnya karena belum mendapatkan ruangan di salah satu rumah sakit tersebut di akun Threads. Dia mengeluhkan pelayanan rumah sakit karena hingga delapan jam menunggu masih belum mendapatkan kamar.

"Delapan jam belum dapat kamar, enggak mau spill rumah sakitnya, soalnya saya pakai BPJS," ujar Yurizal dalam tautannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

1. Norma Zahara sampaikan klarifikasi

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Postingan tersebut kemudian ramai dikomentari warganet, dan beberapa tenaga kesehatan lainnya. Namun, Norma Zahara menulis komentar yang dinilai menyinggung perasaan korban hingga akhirnya turut menjadi perhatian publik.

Adapun Yurizal dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026). Norma Zahara pun menyampaikan permohonan maafnya kepada publik melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.

"Saya Norma Zahara, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di sosial media Threads yang telah menyinggung dan menyakiti Almarhum Yurizal beserta keluarga," katanya.

2. Siap diberikan sanksi dari pemerintah

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Norma pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukannya dengan membuat komentar yang tidak berempat. Padahal, dia merupakan pegawai di rumah sakit.

"Terkhusus untuk mereka, dan untuk pada umumnya saya meminta maaf kepada Netizen Indonesia untuk memaafkan perbuatan saya yang tidak-tidak senonoh dan sangat-sangat tidak mencerminkan sebagai manusia. Saya menyadari hal itu sangatlah tidak pantas dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata dia.

Norma juga mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut, dan memastikan akan bersikap lebih baik lagi. Dia pun siap menerima semua konsekuensi atas perbuatannya itu, termasuk sanksi dari pemerintah daerah Kota Tasikmalaya.

"Mengenai pekerjaan saya, saya bertanggung jawab penuh dengan kedinasan dan instansi yang terkait dengan saya untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Saya siap menerima konsekuensi apa pun itu yang menjadi keputusan yang sesuai dengan aturan," kata dia.

3. Dedi Mulyadi perintahkan pemberian sanksi untuk oknum tersebut

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) dalam acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS dan diketahui telah meninggal dunia.

Dia menyebut nakes tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas hingga melukai pasien dan keluarganya. Sehingga, Dedi meminta oknum tersebut ditindak tegas.

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya. Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article