Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai Hari Ini Warga di Bandung Tidak Bisa Merokok Sembarang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui perda ini masyarakat tidak bisa lagi sembarang merokok khususnya ketika berada di tempat umum. Nantinya, ada tempat khusus bagi masyarakat yang ingin merokok.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, perda KTR ini bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok. Namun, para perokok nantinya harus merokok di tempat yang sudah disediakan.

"Kami siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administasi Rp500 ribu. Jadi perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung, Senin (31/5/2021).

Adapun tempat yang mengharuskan adanya KTR adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota.

1. Pengawasan dilakukan oleh Saptol PP

Ilustrasi orang merokok. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan untuk penegakan aturan nantinya langsung dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu aparat di sekitar wilayah rumah warga pun bisa ikut serta dalam mensosialisikan atutarn tersebut.

Untuk jumlah personil yang akan diturunkan Oded belum bisa memastikan. Dia akan berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim dalam menegakkan aturan perda KTR.

"Saya sudah bicara dengan sekda juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," ujarnya.

2. Jumlah perokok makin banyak bahkan hingga anak kecil

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ahyani menjelaskan, jumlah perokok di Indonesia termasuk di Kota Bandung semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan, prevelensi merokok untuk anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Pemkot Bandung karena ketika ada peraturan wali kota (perwali) kurang kuat.

"Pemantauan kami pelanggar KTR saat ini sudah ada 4-30 persen," papar Ahyani.

3. Tempat kerja bisa membentuk satgas khusus KTR sendiri

Seorang warga perlihatkan poster kawasan tanpa rokok. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, penegakkan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR layaknya satgas COVID-19 di setiap perkantoran atau daerah.

Selain menegur, satgas KTR ini pun bisa memviralkan mereka yang tidak patuh pada aturan tersebut. Intinya, Dinkes sangat berharap masyarakat yang tidak merokok tidak jadi perokok pasif dengan menghirup udara yang tercemar asap rokok.

"Jadi nanti harus ada tempat morokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us