Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disase (COVID-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Bodebek).
Dalam pasal 16 mengenai pembatasan penggunaan moda tranpostasi untuk pergerakan orang dan barang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil telah mengimbau agar pengemudi ojek daring (online) yang kerap digunakan masyarakat sementara tidak mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengantar barang saja.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," ujar Emil melalui Pergub ini.
