Modus Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Diduga jadi Korban Pinjol

- Berawal dari pesan WhatsApp: Ayu menerima pesan salah transfer Rp5 juta, lalu mengirim uang sesuai nominal yang disebutkan. Namun notifikasi pinjaman online ilegal langsung membanjiri ponselnya.
- Lapor polisi, bukti lengkap dibawa: Dendi melapor ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa bukti percakapan dan rekening koran. Kasus ini teregister dengan nomor STPL/210/IX/2025.
- Ganti nomor dan rekening demi keamanan: Pasangan ini berencana mengganti seluruh nomor handphone dan rekening untuk mencegah kejadian serupa. Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim.
Sukabumi, IDN Times - Pasangan suami istri Dendi (32) dan Ayu Yulia (32) asal Cikole, Kota Sukabumi diduga menjadi korban pinjaman online (pinjol) dengan modus salah transfer. Padahal, mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun.
"Istri saya panik sampai nangis karena nominalnya jutaan rupiah. Kami sama sekali nggak pernah daftar pinjaman," kata Dendi kepada IDN Times, Rabu (17/9/2025).
1. Berawal dari pesan WhatsApp

Kejadian ini bermula saat Ayu menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang mengaku salah transfer Rp5 juta. Pelaku meminta uangnya dikembalikan ke rekening lain.
Tanpa curiga, Ayu mengirim uang sesuai nominal yang disebutkan. Namun tak lama setelah transfer, notifikasi pinjaman online ilegal langsung membanjiri ponselnya.
2. Lapor polisi, bukti lengkap dibawa

Dendi yang panik segera menenangkan istrinya lalu melapor ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa bukti percakapan dan rekening koran. Ketua RW 09 setempat ikut mendampingi proses pelaporan. Kasus ini teregister dengan nomor STPL/210/IX/2025.
"Kami berharap pelaku cepat tertangkap supaya nggak ada korban lain," ujar Dendi.
3. Ganti nomor dan rekening demi keamanan

Untuk mencegah kejadian serupa, pasangan ini berencana mengganti seluruh nomor handphone dan rekening. "Tabungan sekolah anak dan uang deposito takutnya kena hack, jadi semua mau kami ganti," lanjut Dendi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan yang mengaku salah transfer.
"Pastikan kebenaran setiap transaksi sebelum mengirim uang, jangan langsung percaya begitu saja," pesan Astuti.