Purwakarta, IDN Times - Minuman beralkohol ilegal marak di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil penyelidikan polisi yang menemukan ratusan botol minuman keras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat berbeda.
"Kami telah mengamankan sebanyak 107 botol miras ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu terduga pelaku pengedarnya,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain Senin (17/10/2022).
Operasi yang digelar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta itu diakui untuk mencegah korban keracunan miras tersebut. Kepala Satnarkoba, AKP Budi Suheri mengakui peredaran miras ilegal kali ini juga berawal dari aduan masyarakat.
