Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Summarecon Bandung

- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar menemukan Minyakita kemasan botol tidak sesuai takaran di Pasar Modern Sinpasa Summarecon Bandung.
- Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, melakukan uji tera Minyakita dan menemukan botol kemasan berlabel satu liter ini, nyatanya hanya 800 mililiter.
- Minyakita kemasan botol yang tidak sesuai takaran akan didorong untuk segera ditindak secara hukum dan hasil temuan akan dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menemukan Minyakita kemasan botol tidak sesuai takaran dijual di Pasar Modern Sinpasa Summarecon Bandung. Hal itu ditemukan saat Disperindag meninjau langsung ke lokasi, Selasa (18/3/2025).
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih, langsung melakukan uji tera Minyakita kemasan botol tersebut menggunakan alat yang telah disediakan sebelumnya. Hasilnya, didapati botol kemasan berlabel satu liter ini, nyatanya hanya 800 mililiter.
"Barusan kita melihat sendiri, pertama pengukuran dari Minyakita, tadi yang pouch dan botol. Tertera satu liter di botol, di labelnya satu liter, tapi setelah kita ukur hanya ada 800 mililiter, berarti kurang 200 mililiter, itu jauh di atas toleransinya," ujar Noneng.
1. Pedagang diminta tidak menjual kembali

Adapun toleransi maksimal kekurangan isi kemasan adalah 15 mililiter, baik untuk botol maupun kemasan plastik. Namun, yang ditemukan tersebut angkanya sangat jauh dari yang ditoleransi.
Kemudian, isi kemasan dari Minyakita ini juga tidak sesuai. Sehingga, Noneng meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti dengan menarik barang tersebut dari Pasar agar tidak kerugikan para konsumen.
"Tentu saja itu harus diturunkan dari peredaran, diambil dari teman-teman (pedagang) yang di sini," ucapnya.
2. Perusahaan Minyakita botol dan kemasan biasa berbeda

Sementara, untuk Minyakita kemasan plastik atau pouch yang juga dilakukan uji tera, hasilnya dinyatakan sesuai dengan takaran. Di mana untuk kemasan satu liter, berada di angka 985 mililiter dan masih masuk dalam angka toleransi wajar. Sehingga, diizinkan untuk dijual.
Ia menegaskan, perusahaan yang mengeluarkan Minyakita kemasan botol, tidak sesuai takaran akan didorong untuk segera ditindak secara hukum.
"Berbeda perusahaan ya, antara kemasan pouch sama botol minyak tadi. Nanti ada teman-teman dari Aparat Penegak Hukum (APH) juga (menindak)," kata dia.
3. Polda sempat ungkap sunat isi kemasan Minyakita

Hasil dari temuan ini, kata Noneng, nantinya akan segera dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti mengenai Minyakita.
"Tentu saja nanti kita melakukan laporan ke Satgas, serta ke Kemendag terkait temuan tadi," jelasnya.
Diketahui, peredaran Minyakita tidak sesuai takaran bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan seorang pelaku berinisial K yang melakukan pengurangan takaran Minyakita pada botol kemasan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas Minyakita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.