Menkes Setujui PSBB, Kabupaten Bogor Siapkan Kebutuhan Dasar Warga

Bogor, IDN Times - Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan jika ia tengah mematangkan seluruh persiapan PSBB wilayah Kabupaten Bogor demi memutus rantai persebaran virus corona (COVID-19). Hal itu dilakukan setelah usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Persiapan yang akan dimatangkan yakni mengecek seluruh kebutuhan pokok masyarakat, sarana dan prasarana operasional, serta masalah keamanan.
1. Usulan PSBB diajukan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan, usulan PSBB Kabupaten Bogor serta beberapa kabupaten lainnya kepada Menteri Kesehatan diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut dilakukan karena beberapa daerah di Jabar berdekatan dengan DKI Jakarta.
"Jabar mengusulkan, Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini" ujar Ade berdasarkan keterangan resminya, Minggu (12/4).
2. Mempertimbangkan seluruh ketentuan PSBB

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, daerah yang mengajukan diri untuk menerapkan sistem PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.
"Saya bersama gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan" tuturnya.
3. Angka ODP dan PDP di Kabupaten Bogor terus bertambah

Diajukannya PSBB kepada pemerintah pusat dilakukan antara lain karena jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), serta pasien positif di Kabupaten Bogor terus bertambah.
"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta penyebaran COVID-9 kepada Pemprov Jawa Barat," Katanya
4. Kabupaten Bogor dekat dengan DKI Jakarta

Ade menekankan jika Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Dengan begitu, memang sudah seharusnya langkah yang diambil untuk menghalau penyebaran COVID-19 sama dengan Pemda DKI Jakarta--yang telah mengajukan PSBB.
"Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apa pun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor" kata dia.

















