Menang PK, Irman Gusman Masih Warga Binaan Lapas Sukamiskin
Bandung, IDN Times - Terdakwa koruptor impor gula di Perum Bulog, Irman Gusman, dipastikan mendapat potongan hukuman dari yang sebelumnya telah divoniskan. Pemotongan masa hukuman ini dikarenakan Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.
Dari putusan yang dikeluarkan MA, hukuman Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara. Padahal sebelumnya dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara.
Namun apakah Irman Gusman langsung keluar dari hukuman penjara yang tengah dijalani di Lapas Sukamiskin?
Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan, dia sudah tahu mengenai pengajuan PK yang dilakukan Irman. Meski demikian, Abdul belum tahu hasil dari PK tersebut.