Bandung, IDN Times - Ratusan warga tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, digusur karena melanggar aturan daerah aliran sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memberikan bantuan uang kontrak.
Uang kontrakan diberikan kepada 379 pemilik bangunan tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.
"Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan," kata Dedi, dikutip Kamis (27/11/2025).
