suasana pasar di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Seperti diketahui, Pemkot Bandung memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan aturan tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 78 2021. Aturan itu juga mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam Pasal 13, Pemkot Bandung menyatakan bahwa selama kegiatan PPKM Level 4, kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, Pertokoan, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran.
Di sisi lain, ada beberapa usaha yang masih diizinkan untuk beroperasi di antaranya rumah makan dan kafe (dengan sistem take away) serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko obat dan atau alat kesehatan, serta akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online.
Hal itu tetap harus dilakukan dengan ketentuan paling banyak tiga orang karyawan di setiap toko, dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.