Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang mantan pegawai Kejaksaan RI bernama M. Yusuf Muchtar (52 tahun). Dia ditangkap karena melakukan pemerasan terhadak manajemen SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan, pelaku melakukan aksi pemerasan itu pada Selasa (24/10/2023). Dia mendatangi sekolah tersebut dengan mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi aktif, padahal sudah tidak bekerja lagi.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," ujar Arif saat dikonfirmasi di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (24/10/2023).