Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Inin Nastain IDN Times/ Susno Duadji

Cirebon, IDN Times - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana Saka Total di Pengadilan Negeri Cirebon.

Susno telah hadir sejak pukul 11.00WIB. Susno memastikan kesiapannya memberikan kesaksian pada sidang PK Saka tersebut. Susno mengaku akan memberikan keterangan, dengan catatan, pertanyaan yang disampaikan ada keterkaitan dengan bidangnya.

Menurut dia, keputusan PK yang diajukan Saka Tatal dinilai memberi pelajaran berharga. Lewat PK yang diajukan mantan narapidana kasus Vina-Eki itu, menjadi pelajaran bahwa keadilan milik semua warga negara Indonesia.

Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji saat menghadiri sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu 31/7/2024).

"PK ini adalah hak daripada Saka. Walaupun dia sudah bebas," kata Susno sebelum menjadi saksi

1. Keadilan adalah kebutuhan hakiki

Inin Nastain IDN Times/ Saka Tatal bersama kuasa hukumnya

Saka Tatal, kata Susno, lewat PK yang diajukannya telah menyadarkan semua warga negara Indonesia terkait kebutuhan hakiki. Lewat PK Saka juga, aparat kepolisian harus memiliki kesadaran yang penuh terhadap kebutuhan hakiki itu.

"Dan ini membuat kita, seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya aparat penegak hukum harus sadar ya," kata dia.

Keadilan dan kebenaran, jelas dia, sudah semestinya tidak ditentukan oleh status seseorang. Sebagai kebutuhan hakiki, kata Susno, keadilan bukan hanya milik orang 'besar' saja.

"Bahwa keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Tidak melihat bahwa orang itu harus darah biru, harus pejabat, harus orang kaya. Ternyata kita disentakkan oleh Saka ya. Ini pelajaran yang bagus ya," jelas dia.

2. Belum tahu akan dimintai keterangan apa

Inin Nastain IDN Times/ spanduk dukungan untuk Saka

Dalam kesempatan itu, Susno mengaku belum mengetahui secara pasti, akan dimintai keterangan terkait apa. Dia beralasan, dalam PK, ada beberapa permasalahan selain novum.

"Saya gak tau yang ditanya kepada saya, apakah masalah novum," papar di.

PK, kata dia, bisa juga terkait dengan keputusan yang bertentangan, dan kelalaian hakim. 

"Karena PK itu, yang pertama adanya novum, yang kedua keputusan yang saling bertentangan yang ketiga adalah kelalaian hakim. Nah saya akan ditanya yang mana," ungkap dia.

3. 35 tahun jadi polisi, Susno ngaku minim pengalaman

Inin Nastain IDN Times/ Susno Duadji

Susno sendiri memastikan kesiapannya memberikan kesaksian pada sidang PK Saka tersebut. Susno memastikan akan memberikan keterangan, dengan catatan, pertanyaan yang disampaikan ada keterkaitan dengan bidangnya.

"Tergantung yang ditanya, tapi terkait dengan bidang saya ya," papar dia.

Dalam kesempatan itu, Susno juga menjelaskan terkait latar belakangnya sebagai polisi. Diakuinya, salama menjadi polisi, sebagian besar waktunya dihabiskan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan.

"Saya ini adalah seorang polisi yang pengalamannya sangat minim ya. Karena jadi polisi hanya 35 tahun ya, hampir 36 tahun. Dan hampir seluruh pekerjaan saya di bidang penyelidikan dan penyidikan. Jadi sangat minim dibanding yang lain," ungkap dia merendah.

Sementara itu, Susno tiba di PN sekitar pukul 11. Setibanya di PN, Susno langsung masuk ke ruang sidang. Namum, hingga pukul 13.00, Susno belum mulai menjalani persidangan dengan status sebagai saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us