Mantan Bupati Gugat Bupati Cirebon soal Utang Rp35 Miliar

- Gugatan perdata terkait utang Rp35 miliar didaftarkan ke PN Bandung
- Gugatan berdasarkan akta pengakuan utang yang belum dibayar sejak 2018
- Klaim tidak ada itikad baik penyelesaian dan sorotan pada LHKPN tergugat
Cirebon, IDN Times - Gugatan perdata terkait dugaan utang senilai Rp35 miliar resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 47/Pdt.G/2026/PN Bdg dan menyeret nama Imron Rosyadi, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Cirebon, sebagai pihak tergugat.
Gugatan diajukan oleh Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon, melalui kuasa hukumnya. Penggugat menilai terdapat kewajiban pembayaran utang yang belum dipenuhi sejak perjanjian dibuat pada 2018.
1. Gugatan berbasis akta pengakuan utang

Kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim menyatakan, dasar gugatan adalah akta pengakuan utang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, yang menurut penggugat memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam akta itu, disebutkan adanya pengakuan utang senilai Rp35 miliar yang disepakati secara sah oleh para pihak. Namun, hingga gugatan didaftarkan, penggugat menilai tidak ada realisasi pembayaran dari tergugat.
“Perjanjian tersebut dibuat secara resmi dan notariil. Namun sejak 2018 sampai sekarang, tidak pernah ada pembayaran maupun penyelesaian dari pihak tergugat,” kata Lukman, Senin (26/1/2026).
2. Klaim tidak ada itikad baik penyelesaian

Penggugat menilai upaya penyelesaian secara nonlitigasi telah berulang kali dilakukan sebelum menempuh jalur hukum. Namun, langkah-langkah tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Menurut kuasa hukum, kliennya telah beberapa kali meminta klarifikasi dan penyelesaian kewajiban utang tersebut, baik secara langsung maupun melalui komunikasi hukum. Akan tetapi, permintaan itu tidak mendapat respons yang memadai.
“Klien kami sudah beritikad baik. Namun tidak ada tanggapan konkret. Bahkan keberadaan utang tersebut tidak diakui oleh tergugat,” ujarnya. Atas dasar itu, penggugat memilih membawa perkara ini ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum serta penilaian objektif dari majelis hakim.
3. Sorotan pada laporan LHKPN

Selain soal pembayaran utang, penggugat juga menyoroti aspek administrasi negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Utang Rp35 miliar tersebut disebut tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN tergugat selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Menurut kuasa hukum penggugat, kewajiban utang merupakan bagian yang seharusnya dilaporkan secara terbuka dalam LHKPN. Ketidakhadiran informasi tersebut dinilai patut dipertanyakan.
“LHKPN tidak hanya memuat harta, tetapi juga kewajiban. Tidak dicantumkannya utang dalam jumlah besar ini menjadi salah satu dasar kami membawa perkara ke ranah hukum,” ujar Lukman.
Hingga berita ini diturunkan, Imron belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan memproses perkara ini sesuai dengan tahapan hukum acara perdata yang berlaku.
















