Ancaman Banjir Meningkat, Bangunan Liar di Sungai Sukabumi Disorot

- Bangunan di sempadan sungai dinilai berisiko tinggi
- Penertiban kerap terkendala konflik sosial
- Warga diimbau ikut menjaga fungsi sungai
Sukabumi, IDN Times - Persoalan bangunan liar di sempadan sungai kembali menjadi perhatian di Sukabumi. Sepanjang 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno mencatat sedikitnya enam lokasi bangunan telah mendapat surat peringatan. Secara keseluruhan, sekitar 10 bangunan berpotensi masuk daftar penertiban.
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty mengatakan, pelanggaran tidak hanya terjadi di satu titik. Bangunan bermasalah ditemukan tersebar di sejumlah daerah, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
"Ada sekitar enam titik yang sudah kami beri teguran. Lokasinya tersebar di Sungai Cibodas, Cimandiri, sampai wilayah Cikondang. Mayoritas merupakan rumah tinggal," kata Lusie, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, sebagian besar bangunan yang melanggar merupakan hunian permanen yang didirikan tepat di atas aliran sungai atau berada di area sempadan.
1. Bangunan di sempadan sungai dinilai berisiko tinggi

Lusie menegaskan, keberadaan bangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan. Penyempitan aliran air akibat bangunan dapat meningkatkan potensi banjir dan merusak ekosistem sungai.
"Bangunan di sempadan sungai sangat berisiko. Selain mempersempit aliran, juga merusak keseimbangan lingkungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak PSDA memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri melalui mekanisme tiga kali teguran.
"Teguran pertama diberi waktu tujuh hari. Kalau belum diindahkan, masuk teguran kedua dengan tambahan lima hari. Teguran ketiga diberi batas tiga hari. Kalau masih tidak ada pembongkaran, kami sampaikan ke dinas dan diteruskan ke Satpol PP untuk penertiban," tegasnya.
2. Penertiban kerap terkendala konflik sosial

Berdasarkan temuan di lapangan, pelanggaran paling banyak terjadi di sungai kecil atau sungai orde tiga dan empat yang lebarnya hanya sekitar dua hingga tiga meter. Aliran sungai tersebut kerap ditutup dan dibeton untuk dijadikan pondasi bangunan.
"Bukan sungai besar yang banyak diserobot, justru sungai kecil. Ditutup, dibeton, lalu dibangun rumah di atasnya. Ini sangat menghambat aliran air dan merusak lingkungan," kata Lusie.
Meski sudah memiliki prosedur, proses pembongkaran bangunan liar di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Lusie mengakui, dinamika sosial sering menjadi tantangan tersendiri.
"Pembongkaran memang tidak mudah. Di wilayah Cikondang misalnya, kami pernah membongkar satu unit bangunan dan sempat muncul konflik di lapangan," ungkapnya.
3. Warga diimbau ikut menjaga fungsi sungai

Di akhir, Lusie mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan sungai. Menurutnya, menjaga sungai sama artinya dengan menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.
"Kalau kita menjaga sungai, kita juga mencegah banjir. Tapi kalau sembarangan membangun atau buang sampah, itu sama saja merusak alam. Dampaknya pasti kembali ke kita dalam bentuk bencana," pungkasnya.
















