Cirebon, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Penetapan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58 tahun) selaku direktur utama, AS (59) selaku direktur operasional, dan ZM (54) yang menjabat sebagai kepala bagian kredit.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.
“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).
