Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. LPSK pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, setelah berkoordinasi dengan kepolisian LPSK mempersilakan saksi atau korban yang merasa membutuhkan perlindungan untuk segera melapor.
"Kami proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terkait kasus tersebut," ucap dia Selasa (21/5/2024) malam.