Bupati Bandung, Dadang Supriatna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
JHB juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Suyono menilai dugaan perampasan alat kerja, permintaan menghapus dokumentasi, serta ancaman terhadap wartawan perlu ditelusuri apabila benar terjadi ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan," katanya.
JHB meminta peristiwa tersebut tidak ditutup-tutupi. Identitas orang yang diduga melakukan tindakan tersebut perlu dipastikan agar publik mengetahui kapasitas dan hubungannya dengan rombongan Bupati Bandung.
"Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat," ujar Suyono.