Majalengka, IDN Times - Linda Yuliana, PMI asal Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka divonis enam tahun enam bulan di Pengadilan Ethiopia. Linda terjerat hukum setelah kedapatan membawa barang terlarang jenis kokain.
Vonis tersebut diterima Linda pada Jumat (4/4/2025). Setelah divonis, Linda kini ditahan di penjara daerah Addis Ababa, Ethiopia.
"Iya betul sudah putusan kemarin. Vonisnya enam tahun enam bulan," kata ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni, kepada IDN Times.