Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditangkap Bawa Obat Terlarang di Ethiopia, PMI Terancam Hukuman Mati

Inin Nastain IDN Times/ Bupati Majalengka Eman Suherman

Majalengka, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan akan melakukan pendampingan terhadap Linda Yuliana, PMI asal Majalengka yang bermasalah di Ethiopia. Pemkab berencana melakukan penelusuran ke Kemenlu untuk mengetahui progres warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten itu.

Bupati Eman Suherman menegaskan, akan meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) untuk menelusuri kasus yang dialami warganya itu. 

"Kami punya kewajiban untuk menelusuri. Karena bagaimanapun, itu warga kami. Apakah betul dijebak, atau ada kerjasama. Kami akan buat surat (ke Kemenlu). Karena kalau sudah keluar dari kita, itu tanggung jawab Kemenlu," kata Eman

1. Dinas K2UKM ngaku sudah tangani kasus Linda sejak Oktober

Inin Nastain IDN Times/ foto Linda

Terpisah, Kepala Dinas K2UKM Majalengka Arif Daryana menjelaskan, pihak keluarga sudah meminta bantuan dari Pemkab pada 2024 lalu. "Jadi awalnya ada dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda," kata Arif.

Dijelaskannya, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian di pusat. Pemda, kata dia, setidaknya sudah berkoordinasi dengan tiga lembaga di pemerintahan pusat. 

"Oleh karena itu, kami, per Oktober 2024 kemarin, secara resmi berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri, kemudian ke Kemenaker, kemudian juga ke Kementerian BP2PMI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) intinya adalah menyampaikan informasi keberadaan Linda," kata dia.

Linda, kata Arif, dipastikan berangkat ke Ethiopia dengan cara unprosedural. "Karena keberangkatannya adalah unprosedural. Jadi tidak ada basis data siap kerja di beberapa data di kementerian tersebut," kata dia.

2. Linda terancam hukuman mati

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Kasus yang dihadapi Linda saat ini, jelas Arif, disinyalir berawal dari jebakan yang dialaminya. Sebelum kejadian, Linda diminta mengirim paket, tanpa diketahui isinya.

"Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat (ke Ethiopia), disuruh mengantarkan paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang. Ditangkap oleh Polisi, di sana," kata dia.

Akibat perbuatannya, lanjut Arif, Linda terancam hukuman mati. "Dan informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati, di (benua) Afrika itu," jelas Kadis K2UKM.

Kendati demikian, Arif mengaku tidak mengetahui pasti progres kasus yang dihadapi Linda. Namun, Arif memastikan pemerintah pusat sudah mengetahui kasus itu, dan dipastikan sudah melakukan langkah-langkah.

"Saya tidak tahu pasti apakah sudah masuk persidangan. Tetapi paling tidak, informasi sudah disampaikan, dan mereka (pemerintah pusat) sudah tahu. Dan tentu menjadi kewajiban, pada saat ada warga negara yang, kurang lebih, bermasalah, itu mendapatkan pendampingan," kata dia.

3. Berangkat jadi pekerja migran dengan visa wisata

Inin Nastain/ Dede

Sementara itu, keberangkatan Linda ke Ethiopia dengan status sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia), disinyalir tidak sesuai dengan visa yang dikantongi nya. Linda, jelas dia, berangkat ke Ethiopia dengan menggunakan visa wisata. 

"Sepengetahuan saya, menggunakan visa nya, visa wisata. Ini berdasarkan informasi ya, setelah kami identifikasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat," kata dia.

Arif juga mengaku, setelah melaporkan ke tiga lembaga pemerintah di pusat, dirinya terus melakukan komunikasi secara personal. 

"Kami sudah meminta, per Oktober kemarin. Dan komunikasi terus dilakukan dengan personal-personal di Kementerian. Dan informasi terakhir, pemerintah pusat sudah hadir untuk yang bersangkutan (Linda)," kata dia.

"BP2MI itu, kaitan dengan perlindungan pelaku pekerja migran. Walaupun unprosedural. Kami tidak bicara prosedural atau unprosedural, kalau sudah bermasalah. Kemenaker karena di posisi menjadi bagian dari Ketenagakerjaan. (Koordinasi dengan) Kemenlu, karena berada di luar negeri," lanjut Arif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us