Lima Daerah di Jabar yang Bakal Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Bandung, IDN Times - Sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten dan kota Jawa Barat akan melayangkan sengketa Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat usai pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
"Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon akan melakukan gugatan di MK," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dikutip Sabtu (30/11/2024).
1. Depok dan Cianjur berpotensi mengajukan gugatan ke MK
Meski terlapor akan melayangkan sengketa ke MK, Aneu memastikan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum bisa dibyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.
"Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kami harus menunggu rekap. Tapi ada potensi, yang potensi ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok dan Cianjur," ujarnya.