Bandung, IDN Times - Sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten dan kota Jawa Barat akan melayangkan sengketa Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat usai pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
"Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon akan melakukan gugatan di MK," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dikutip Sabtu (30/11/2024).