Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lereng Gunung Pasarean Dipapas Alat Berat, Satpol PP Segel Lokasi
(Istimewa)
  • Warga Kampung Cilutung resah karena alat berat memapas lereng Gunung Pasarean tanpa izin resmi, menimbulkan kekhawatiran akan risiko longsor yang mengancam rumah dan fasilitas umum di bawahnya.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandung Barat memastikan belum ada penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk lokasi tersebut setelah melakukan pengecekan sistem perizinan.
  • Satpol PP Bandung Barat menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan menyegel area karena belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen mitigasi lingkungan, demi mencegah dampak negatif bagi warga sekitar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Juli 2026

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menghentikan sementara aktivitas pemapasan lereng Gunung Pasarean dan menyegel lokasi karena belum memiliki izin resmi. Tindakan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan di lapangan.

4 Juli 2026

Sekretaris DPMPTSP Bandung Barat, Rustiyana, menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut belum diterbitkan berdasarkan hasil pengecekan sistem perizinan di Pemkab Bandung Barat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Aktivitas pemapasan lereng Gunung Pasarean menggunakan alat berat dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat karena belum memiliki izin resmi pembangunan dan dokumen mitigasi lingkungan.
  • Who?
    Kegiatan dilakukan oleh pihak pemilik lahan dengan bantuan alat berat, sementara penghentian dilakukan oleh Satpol PP KBB bersama tim gabungan. Warga Kampung Cilutung turut menyampaikan kekhawatiran atas dampaknya.
  • Where?
    Lokasi berada di lereng Gunung Pasarean, wilayah Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
  • When?
    Tindakan penyegelan dan penghentian aktivitas dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Informasi disampaikan pejabat terkait pada Sabtu, 4 Juli 2026.
  • Why?
    Pemkab Bandung Barat menghentikan kegiatan karena tidak ditemukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta untuk mencegah risiko longsor yang dikhawatirkan warga sekitar lokasi.
  • How?
    Satpol PP memasang garis penyegelan di area proyek setelah pemeriksaan lapangan. Pemilik lahan bersikap kooperatif dan menyatakan akan melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di lereng Gunung Pasarean ada alat besar yang menggali tanah dan memapas bukit. Warga di Kampung Cilutung jadi takut karena rumah dan sekolah mereka ada di bawah bukit itu. Katanya izin bangunannya belum ada. Satpol PP datang lalu menghentikan kerja alat besar itu dan memasang garis supaya tidak boleh lanjut dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dalam menghentikan aktivitas pemapasan lereng Gunung Pasarean menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. Langkah ini tidak hanya merespons kekhawatiran warga, tetapi juga memastikan seluruh proses perizinan dan mitigasi risiko dijalankan secara tertib serta transparan sebelum kegiatan berlanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Warga Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa resah dengan adanya alat berat beko membabad lahan di lereng Gunung Pasarean. Pembukaan lahan baru ini pun diduga mengantongi izin.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandung Barat, Rustiyana mengatakan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilokasi tersebut memang belum ada. Hal ini telah dibuktikan dengan pengecekan pada sistem perijinan di Pemkab Bandung Barat.

"Belum ada penerbitan PBG di DPMPTSP. Tapi gak tau kalau Dinas teknis PUTR atau DLH, karen kami tidak verifikasi ke lapangan. Yang verifikasi dinas teknis," ujar Rustiyana, diikutip Sabtu (4/7/2026).

"Jadi kami ngecek nama perusahaan/pemohon di aplikasi. Hanya sepengetahuan kami tidak ada penerbitan pengusulan untuk daerah itu," katanya.

1. Lokasi pembukaan lahan tepat di dekat pemukiman warga

(Istimewa)

Dari video warga, area lereng seluas lebih dari 500 meter persegi terlihat telah dibuka. Sebuah alat berat jenis ekskavator tampak melakukan pekerjaan cut and fill di kawasan tersebut. Pekerjaan itu dilakukan untuk membentuk akses jalan serta membuat terasering berundak di area perbukitan.

Warga Kampung Cilutung, Ade Komarudin (55 tahun) merasa cemas dengan aktivitas penggalian yang dilakukan di kawasan perbukitan itu. Menurutnya, perubahan struktur lereng dapat meningkatkan risiko longsor, terutama saat hujan deras mengguyur wilayah itu.

"Lokasinya berada di atas kampung. Di bawahnya ada banyak rumah warga, bahkan yang paling dekat ada bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tempat ibadah. Kami khawatir kalau hujan deras terjadi longsor," kata Ade.

2. Warga minta pembangunan dihentikan sepenuhnya

(Istimewa)

Ade mengungkapkan, potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pemapasan lereng tidak hanya mengancam permukiman warga, tetapi juga fasilitas pendidikan dan tempat ibadah yang berada di sekitar lokasi.

"Saya berharap pemerintah mempertimbangkan kembali izin proyek ini. Jangan sampai nanti terjadi bencana baru bertindak," katanya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga lainnya, Asep (35 tahun). Dia menyampaikan, masyarakat sebelumnya sempat mendapat informasi bahwa pembukaan lahan itu diperuntukkan bagi pengembangan lahan pertanian.

Namun demikian, penggunaan alat berat untuk membuka lahan dalam skala besar justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Mereka menilai aktivitas tersebut cukup masif untuk sekadar pengembangan lahan pertanian.

"Katanya untuk lahan pertanian, tapi kami heran kenapa sampai harus memapas bukit menggunakan alat berat dan membuka lahan seluas ini," ucapnya.

3. Satpol PP segel dan hentikan proyek pembukaan lahan tersebut

(Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB pun akhirnya melakukan penghentian sementara pembukaan lahan di lereng tersebut pada Jumat (3/7/2026). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, mengatakan penghentian dilakukan usai tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi.

"Hasil pemeriksaan memang kegiatan ini belum memiliki izin. Karena itu kami menghentikan aktivitasnya dan memasang garis Satpol PP sebagai tanda penyegelan. Intinya, tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk dokumen mitigasi lingkungan," ujarnya.

Menurut Angga, langkah penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah potensi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

"Alhamdulillah pemiliknya kooperatif, tidak keberatan dengan keputusan yang diambil. Mereka memahami bahwa seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat dilanjutkan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pemilik, pemapasan lereng Gunung Pasarean dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian. Selain itu, lahan tersebut juga direncanakan akan dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang, seperti pembangunan akses jalan dan beberapa bangunan pendukung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article