Bandung Barat, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi pemberhentian sementara proyek perumahan di Pramestha resort Town, Kecamatan lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penghentian sementara proyek itu dikarenakan pengerjaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan di zona Kawasan Bandung Utara (KBU).
Intruksi pemberhentian proyek itu dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town.
Sebab, dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu, disebutkan bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.