Bandung Barat, IDN Times - Sebuah mini market di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (7/9/2021).
Penyegelan itu dilakukan lantaran toko modern tersebut terbukti melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Di antaranya, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.