Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembatasan terhadap usia angkot melauli Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam Perda ini angkot yang ada di Jabar dibatasi hanya 25 tahun.
Dalam Pasal 37 perda tersebut dijelaskan, masa pakai kendaraan angkutan penumpang umum dibatasi dengan aturan dimana layanan angkutan antarkota dalam daerah provinsi maksimal 25 tahun, angkutan permukiman maksimal 25 tahun.
Kemudian layanan angkutan karyawan maksimal 25 tahun, layanan angkutan taksi maksimal seouluh tahun dan layanan angkutan sewa khusus maksimal lima tahun.