Bandung, IDN Times - Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur telah berhasil diselamatkan. Sebelum nantinya dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka akan terlebih dahulu diberikan pendampingan di tempat aman.
Pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.
Sebanyak 12 orang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikla, Nusa Tenggara Timur (NTT).
