Sukabumi, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi menyeret delapan tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala cabang pembantu (KCP) hingga tujuh pegawai bank yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
