Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/illidan al-yusha

Intinya sih...

  • Polisi baru menangani satu laporan, dua korban lainnya masih di rumah sakit untuk diperiksa
  • Tersangka meminta korban mengganti pakaian, menyuntikkan cairan bening ke infus, dan melakukan tindakan asusila

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap, korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) bertambah menjadi tiga orang. 

Satu dari tiga orang itu, merupakan anggota keluarga pasien yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, dan dua orang lainnya merupakan pasien yang belum terungkap identitasnya. Sejauh ini polisi baru melakukan penanganan terhadap satu korban, sementara sisanya masih berada di rumah sakit. 

"Yang kami tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit belum diperiksa," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

1. Korban didampingi kuasa hukum

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut informasi yang diterima polisi, dua orang korban lainnya juga merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Surawan mengatakan, kronologi pemerkosaan terhadap dua orang pasien yang lain berbeda cerita.

Polisi berencama meminta keterangan kepada kedua korban sebelum lebaran, namun pemeriksaan ditunda karena terpotong Hari Raya Idulfitri.

"Infonya begitu (diperkosa). Korban juga didampingi oleh kuasa hukum, kami masih menunggu," kata dia.

2. Tersangka sudah ditahan sejak lama

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret 2025. Sementara, tersangka diamankan pada 23 Maret 2025.

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan, dan itu tidak benar," kata dia.

Adapun lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai tujuh RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai tujuh RSHS Bandung, dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," ucap dia.

3. Disuntik sebanyak 15 kali

IDN Times/Istimewa

Setelah itu, ia mengatakan tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, sehingga tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah siuman, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.

"Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia. 

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik, dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editorial Team