Bandung, IDN Times - Dua mata SM (38 tahun) berkaca-kaca saat ingatannya di tarik pada peristiwa yang tidak pernah ia inginkan. Dia mendapat perlakuan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis berupa ancaman dari suaminya sendiri.
Bukan mendapat perlindungan, SM malah dipolisikan oleh suaminya sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi. SM ditersangkakan dengan tuduhan menelantarkan anak selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran proses hukum yang ditempuh SM dinilai berat sebelah. Seorang korban KDRT bisa dipenjarakan dengan sedemikian rupa langkah hukum yang ditempuh.
