Korban Ada 3, Dokter Priguna Akui Hanya 1 Kali Lakukan Asusila

Bandung, IDN Times - Tersangka pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama, mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku yang berprofesi sebagai dokter residen anastesi itu memperkosa keluarga korban dengan cara membius di salah satu ruangan di RSHS Bandung.
Belakangan terungkap, ada dua korban lainnya yang mendapat perlakuan tak senonoh dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu. Korban adalah pasien yang sedang berobat, masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Priguna justru hanya mengakui baru satu kali melakukan aksi bejat tersebut. Dua perbuatan lainnya, kata Surawan, terungkap karena para korban yang melapor ke hotline RS Hasan Sadikin Bandung.
“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan, Senin (14/4/2025).
1. Tak ada izin saat periksa dua korban lain

Surawan menjelaskan, dua korban baru dimintai keterangannya oleh penyidik. Di sana terungkap, jika tersangka masih menunggu dalih atau modus yang sama, yakni pemeriksaan medis.
Tersangka Priguna, kata Surawan, tidak mengantongi izin saat melakukan tindakan medis kepada korban. Hal itu hanya dipakai sebagai alasan Priguna untuk memperdaya para targetnya.
“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” ucapnya.
2. IDI ikut pantau kasus ini

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat mengancam keras perbuatan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien ketika sedang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada pertengahan Maret 2025.
Ketua IDI Wilayah Jawa Barat, Mohammad Luthfi mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penanganan kepolisian, tindakan lanjutan nantinya menunggu proses dari aparat penegak hukum rampung.
"Saya mendapatkan informasi bahwa kasusnya tampaknya kasus pidana dan sedang ditangani oleh kepolisian sehingga kami menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dari kepolisian," ujar Luthfi, Rabu (9/4/2025).
3. Majelis etik segera membahas ini

Dalam perkara ini, IDI Wilayah Jabar memiliki kewenangan untuk memastikan status keprofesian dari sang pelaku. Dia memastikan, hal ini baru akan ditindaklanjuti setelah ada hasil penyelidikan dari kepolisian.
"Terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai dokter, kami akan melakukan pembahasan di Majelis Etika Kedokteran IDI Jawa Barat, untuk dilakukan tindaklanjut terhadap masalah ini. Namun menunggu dulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata dia.