Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, memberikan sangsi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Merespons sangsi administrasi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan, sebelum adanya sangsi ini dirinya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar. Karena Walhi jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong, Rabu (9/8/2023).