Klasifikasi Jalan Kawasan Industri di Jabar akan Diubah Empat Jalur

- Lebar jalan industri di Jabar tidak pernah diubah, padahal beban kendaraan dan kontainernya terus bertambah setiap hari.
- Jalan industri harus lebar dan berbeda dengan jalan raya biasa, karena kualitasnya sepadan dengan industri dan memiliki bobot yang berbeda.
- Klasifikasi jalan kawasan industri harus berbeda dengan jalan umum, karena hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyoroti infrastruktur jalan yang ada di kawasan industri di Jabar. Selama ini, kualifikasi jalan yang digunakan masih berstandar sama dengan jalan umum lainnya, meski dilalui oleh beban kendaraan yang berbeda.
Dengan kondisi itu, Dedi Mulyadi menargetkan pada 2026 akan dipisahkan kualifikasi jalan umum dan untuk wilayah perindustrian yang ada di Jabar. Nantinya, jalan di kawasan industri akan bisa memuat tiga sampai empat lajur kendaraan.
"Jadi jalan-jalan provinsi yang itu dilewati untuk industri akan menjadi jalan premium," katanya pada media, Senin (10/11/2025).
1. Lebar jalan tidak pernah diubah

Menurutnya dari dulu hingga saat ini, kualitas jalan industri di Jabar tidak banyak berubah dengan dimensi yang masih sama. Seperti di kawasan Kalijati, Subang, misalnya sejak ia SD hingga menjadi Bupati Purwakarta selama dua periode sampai menjadi anggota DPR RI ruas jalan di sana tidak berubah.
"Lebar jalannya enggak berubah padahal di situ kontainernya tiap hari. Padahal di situ sudah menjadi daerah industri, padat kendaraan enggak berubah," katanya.
2. Jalan Industri harus lebar

Menurutnya hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi Jabar tidak merumuskan jalan berdasarkan skala prioritas, padahal jika daerah tersebut memiliki kawasan industri ruas jalan yang ada kualitasnya sepadan dengan industri.
"Daerah pertanian jalannya pertanian. Daerah industri dengan bobot misalnya kendaraannya 20 ton ya bobotnya 20 ton. Nah selama ini rumusan jalan provinsi hampir sama," katanya.
Dedi menilai, jalan industri mesti memiliki perbedaan dengan jalan raya biasa dari mulai segi bobot hingga betonisasi nya. Kebijakan Pemprov ini pun nantinya akan diselaraskan dengan kabupaten/kota.
"Harus dirubah semuanya sehingga nanti jalan-jalan industri itu nanti jalan lebar. Nah, untuk itu seluruh kebijakan ini mohon diikuti oleh kabupaten kota, agar kabupaten kota juga merumuskan karena daerahnya sudah menjadi daerah industri," tuturnya.
3. Jalan kawasan industri harus beda dengan umum

Dedi menilai upaya ini bisa berjalan mengingat saat ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi berhasil memperlebar ruas Cikopo-Cikupa hingga sembilan meter sehingga industri kemudian lahir.
"Jangan sampai daerahnya sudah ditetapkan kawasan industri, sudah meningkat kapasitas tonasenya, meningkat jumlah kualitas dan kuantitas orang yang datang ke situ, tapi jalannya tidak berubah. Enggak boleh, harus berubah," kata KDM.
Menurutnya perubahan ruas jalan ini penting, mengingat erat hubungannya dengan pendapatan daerah.
"Jalan itu berhubungan dengan rezeki, ini feng shui, kalau jalannya sempit-sempit rejekinya kecil, tapi kalau jalannya lebar-lebar, rejekinya lebar," tuturnya.
















