Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kios Obat Keras Berkedok Aksesoris Digerebek Polisi, 2 Orang Ditahan

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Aparat Kepolisian dari Polrestabes Bandung membongkar kedok kios aksesoris ponsel yang ternyata menjual obat keras terlarang di kawasan trotoar Jalan Tamansari, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan, Kamis (10/4/2025), malam.

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Sehingga, dilakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap aduan tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah obat keras terlarang yang di sembunyikan di etalase kios tersebut. Sebanyak dua orang juga ditangkap, mereka adalah penjual dan pembeli.

"Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer,” kata dia.

Selain karena kedapatan menjual obat keras terlarang, lokasi kios yang menurut Dadang berada di kawasan pedestrian juga menjadi perhatian petugas. Terutama, soal perizinannya.

“Tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada," kata dia.

Soal barang-barang aksesoris ponsel yang terpajang dan dijual di kios itu, itu diduga kamuflase belak. Tujuannya untuk mengelabui polisi jika sedang melakukan pengecekan.

"Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase ditemukan obat keras terbata," kata dia.

Dadang menyebut pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan penjualan obat keras terlarang itu. Adapun berdasarkan pemeriksaan awal terhadap penjual, dia mengaku baru beroperasi selama kurang lebih lima bulan.

“Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan," kata dia.

"Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik. Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Dadang.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us