Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan sanksi denda pada 12 gerai McDonald. Hal ini dilakukan akibat kerumunan ojek online (ojol) saat mengantre produk BTS Meal.
"Total 12 gerai (McD) diberikan sanksi, satu gerainya dendanya Rp500 ribu dan dibayar via bank," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).