Kemenperin Siapkan Aturan Beri Sanksi Jika Industri Tak Kurangi Emisi

Bandung, IDN Times - Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan aturan baru terkait dengan persoalan emisi yang dihasilkan industri. Aturan ini penting agar industri tidak seenaknya menghasilkan emisi yang bisa berdampak pada lingkungan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, penurunan emisi gas rumah kaca menjadi target pemerintah Indonesia yang selama ini ditimbulkan para proses produksi kawasan atau lingkungan industri. Maka, harus ada langkah inovatif agar ke depannya Indonesia bisa mencapai net zero emission pada 2060, dengan sektor industri diharapkan mencapai target tersebut pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target nasional.
"Penurunan emisi gas rumah kaca ini nantinya bisa dikompensasi sehingga yang awalnya beban bisa menjadi insentif. Di tengah krisis iklim global, tuntutan efisiensi sumber daya dan tren globalisasi pasar berbasis keberlanjutan Indonesia harus mempercepat langkah transformasi industri-industri," kata Faisol dalam kegiatan diskusi Forum Industri Hijau di Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).
1. Industri hijau bisa tingkatkan daya saing global
Dia menuturkan, pembangunan industri hijau bukan sekedar upaya mitigasi perubahan iklim semata. Perbaikan ini pun bisa mendorong efisiensi produksi, menarik investasi, yang kemudian mampu meningkatkan daya saing.
Saat ini di banyak negara sudah didorong agar ada perubahan industri agar bisa menekan emisinya. Itu juga yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia yang meminta setiap pemerintah daerah ikut berperan aktif menjaga kawasannya tetap hijau.
"Kita sedang siapkan kebijakan yang disusun oleh Pak Menteri ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara dan pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon untuk sektor industri, hingga penetapan harga karbon," paparnya.