Kemendag Sita 19.391 ballpres Pakaian Bekas Impor di Bandung Senilai Rp112,3 Miliar

- Impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dan UMKM
- Larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam undang-undang
- Masyarakat diharapkan untuk membeli produk buatan pabrik lokal
Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan ini telah dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar ,” kata Budi, Selasa (19/8/2025).
1. Impor ini merugikan industri tekstil

Menurutnya, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Menurut dia, peredaran pakaian bekas impor dilarang karena dapat merugikan industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan konsumen dari sisi kesehatan.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” kata dia.
2. Sudah ada larangannya

Ia menambahkan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
Budi menegaskan Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.
“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata dia.
3. Masyarakat diharap beli produk buatan pabrik lokal

Sementara itu, perwakilan dari Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Prihadi memastikan pihaknya akan memproses para importir yang terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal ini, baik secara administratif maupun pidana.
“Jadi saya disampaikan bahwa pidananya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan, perdagangan Ilegal. Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergoda dengan agar tidak mudah terpancing mengonsumsi pakaian murah dari luar negeri tapi ilegal apalagi dengan kebersihannya yang belum jelas. Ia meminta agar masyarakat dapat mengutamakan konsumsi produk-produk lokal, termasuk dalam urusan pakaian.
“Kita utamakan adalah produk-produk dalam negeri kita, agar kita nanti bisa berkembang produk-produk dalam kita, dan juga kita ekspor ke luar negeri dari Indonesia. Jangan kita tergantung dari luar,” ucap dia.