Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Cari Tersangka di Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.
  • Kasus ini masih dalam penyidikan setelah Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
  • Nilai tunjangan perumahan mencapai Rp16,8 miliar pada tahun anggaran 2022, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.

Untuk mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

"Untuk dugaan Tipikor ini masih proses penyidikan," ujar Nur melalui pesan WhatsApp secara singkat, Kamis (14/8/2025).

1. Belum ada tersangka dalam kasus ini

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)
ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Sebelumnya, kasus tersebut diduga terjadi di tahun 2022, dimana saat itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dipimpin oleh Syaefudin. Adapun dia kini sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.

Meski begitu, Nur memastikan kasus ini masih dalam penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan, nantinya informasi penetapan tersangka akan disampaikan setelah semua proses tersebut selesai.

"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," kata Nur.

2. Sudah ada enam orang yang diperiksa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur mengatakan, Kejati Jabar sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat demi bisa mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangan. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan," ujarnya.

Kasus ini ditindaklanjuti oleh Kejati Jabar berdasarkan laporan salah kelompok masyarakat di Indramayu. Mereka menduga ada kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Nilainya mencapai Rp16,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

Hal ini juga diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun rinciannya, untuk ketua DPRD Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

3. Diduga ada korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta per bulan, atau berkisar Rp700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp1 miliar per tahun.

Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legislatif tersebut dianggap bisa membeli rumah setiap tahunnya di perumahan elite Pesona Estate yang berada di jantung kota dengan harga kisaran antara Rp500 juta-700 juta per unit.

Belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us