Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan eksekusi mati terhadap terpidana pemerkosa sebanyak 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Kejaksaan masih menunggu terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya dari pihak Herry.
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada beberapa tahun kemarin. Hanya saja, Jaksa Penuntut Kejari Bandung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya Bandung dikabulkan, Herry Wirawan pun divonis mati.
