Kejagung Minta Kejati Jabar Berantas Judi Online!

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat terlibat dalam pemberantasan perkara judi online. Intruksi dikeluarkan setelah pemerintah pusat menyatakan Jabar tertinggi pengguna dan transaksi terbesar judi online dari provinsi lain.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar jajaran Kejati Jabar terlibat dalam penanganan perkara judi online.
"Terkait judi online dari pihak Kejati Jabar sudah mendapatkan instruksi khusus dari Bapak Jaksa Agung untuk bersama-sama koordinasi dalam penanganan perkara judi online," ujar Nur, Kamis (27/6/2024).
1. Jaksa nantinya akan gabung bersama Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Jabar

Nur melanjutkan, Kejati Jabar juga sudah menyiapkan beberapa jaksa untuk terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bersama denger Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi terdapat tim yang akan bersama-sama melakukan pemberantasan judi online. Itu dalam bentuk satgas, sudah dibentuk dari beberapa unsur," katanya.
Kemudian, Nur memastikan, Kepala Kejati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri juga sudah memberikan imbauan agar semua jajaran tidak terlibat dalam perjudian online. Hal ini diberikan untuk semua unsur ASN hingga jaksa yang ada di Kejati Jawa Barat.
"Kalau di Kejati sudah berulangkali pimpinan kami sudah melakukan imbauan terhadap ASN yang berada di Kejati baik itu jaksa maupun staf TU," katanya.
2. Bey pastikan akan memberantas judi online di Jabar

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan segera menindak para pemain dan situs judi online ini. Dia mengatakan, tindakan yang akan dilakukan yaitu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Penindakan nantinya akan diberlakukan juga untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
"Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindak-lanjuti," ujar Bey di Gedung Pakuan, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, Bey juga akan mempelajari soal pembuatan satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. Tim itu nantinya akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya.
"Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik," katanya.
3. Polda Jabar ajukan puluhan situs judi online segera diblokir

Polda Jabar tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan judol. Salah satu caranya, yakni dengan melakukan kegiatan monitoring ataupun patroli di media-media sosial maupun media online.
"Nah sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).
Jules mengatakan, saat ini kepada 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.
"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kami minta, kami mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," katanya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi. Hadi menyampaikan lima provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online.
Hadi menuturkan, data itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).