Kecelakaan Tol Cipularang, Dishub Jabar Perketat Uji KIR

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat bakal memperketat uji kelayakan kendaraan atau KIR setelah terjadinya kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11) sore.
Peristiwa kecelakaan itu diduga akibat rem blong dari truk bermuatan kardus yang mengakibat 29 korban luka dan satu orang meninggal dunia. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Jabar, Ade Afriandi mengatakan, uji KIR akan diperketat di kabupaten dan kota.
"Dishub Jabar akan meningkatkan fungsi Wasdal (pengawasan dan pengendalian) salah satunya uji KIR (kelayakan kendaraan) yang dilaksanakan oleh Dishub di kabupaten/kota," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
1. Perusahaan angkutan barang diminta ikuti aturan
Selain itu, Ade mengungkapkan, Dishub Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh baik secara fisik maupun administratif atau Ramcek khususnya kepada kendaraan besar agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Ini akan terus kami tingkatkan agar perusahaan dan kru khususnya angkutan barang tetap menjalankan SOP internal seperti pemeriksaan kendaraan sebelum dan sesudah dioperasionalkan (digunakan)," katanya.