Kebijakan Hotel Sukabumi Denda Rp1 Juta Disorot DPRD

Kota Sukabumi, IDN Times - Kebijakan Hotel Anugrah yang mengenakan denda sebesar Rp1 juta kepada tamu yang menyatukan twin bed menuai kontroversi. Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Anggota DPRD, Raden Kusumo Huptaripto (RKH) menilai aturan tersebut berpotensi merusak citra industri wisata di Sukabumi.
"Jika aturan ini tidak dikomunikasikan sejak awal, bisa menimbulkan kesan buruk. Masalah seperti ini dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata di Sukabumi," ujar Raden, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, manajemen hotel seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada tamu sebelum mereka menginap, terutama terkait aturan yang berlaku. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.
1. Pentingnya transparansi aturan hotel

Raden menegaskan, hotel perlu menyampaikan peraturan mereka sejak awal kepada tamu. Tidak hanya soal larangan menyatukan twin bed, tetapi juga aturan lain seperti larangan membawa hewan peliharaan atau ketentuan lainnya.
"Jika tamu sudah mengetahui sejak awal, mereka bisa mempertimbangkan sebelum memutuskan menginap. Hal ini penting agar tidak ada kejutan di kemudian hari," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini kebanyakan hotel memperbolehkan twin bed disatukan tanpa masalah. "Ini pertama kalinya saya mendengar ada denda karena hal tersebut. Ini jelas perlu dikaji ulang," katanya.
2. DPRD akan panggil manajemen hotel

Sebagai respons atas kasus ini, RKH menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi untuk membahas langkah selanjutnya. Ia menilai kejadian ini tidak boleh terulang agar tidak membuat wisatawan enggan berkunjung ke Sukabumi.
"Jika Ketua Komisi menyetujui, kami akan memanggil pihak Hotel Anugrah untuk meminta klarifikasi. Ini penting agar tidak muncul kesan negatif terhadap industri wisata di Kota Sukabumi," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha hotel lainnya agar lebih terbuka dalam menyampaikan aturan kepada tamu mereka.
3. Sorotan dari mahasiswa

Tak hanya DPRD, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) juga turut menyoroti kebijakan Hotel Anugrah. Ketua Umum PB Himasi, Yuyu Yusinta, menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi konsumen, terutama jika denda yang dikenakan lebih besar dari harga sewa kamar itu sendiri.
"Kebijakan seperti ini sebaiknya ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan. Kepuasan pelanggan harus tetap menjadi prioritas utama," katanya.
PB Himasi juga mendesak Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi regulasi yang diterapkan pelaku usaha di sektor pariwisata. Menurut Yuyu, peraturan yang tidak jelas dapat merusak kenyamanan wisatawan dan menghambat pertumbuhan industri wisata di Sukabumi.
"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan mencari solusi terbaik demi menjaga citra positif Kota Sukabumi sebagai destinasi wisata yang nyaman bagi para pengunjung," tuturnya.

















