Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kawasan Industri di Cimahi Dipenuhi Buruh Tuntut UMK Naik 25 Persen

Kawasan Industri di Cimahi Dipenuhi Buruh Tuntut UMK Naik 25 Persen
(Bangkit Rizki/IDN Times)
Share Article

Cimahi, IDN Times - Ribuan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat melakukan aksi demo pada Rabu (22/11/2023). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 25 persen.

Berdasarkan pantauan IDN Times, massa buruh mulai melakukan aksinya dari kawasan industri di Jalan Gempol Sari, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Mereka melakukan aksi sweeping meminta buruh agar mengikuti aksi tersebut.

Kemudian mereka melakukan aksi long march menyusuri Jalan Cibaligo sambil melakukan aksi sweeping di setiap pabrik yang dilewati. Melalui pengeras suara dan perwakilan buruh, mereka meminta buruh yang masih beraktivitas agar ikut bergabung melakukan aksi.

1. Serikat buruh meminta pekerja berjuang bersama-sama

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, aksi sweeping ini dilakukan untuk mengajak para buruh di semua pabrik agar ikut berjuang bersama-sama gara upah tahun 2024 naik sesuai keinginan buruh.

"Semua perusahan di sweeping, itu kesepakatan bersama aliansi bahwa semua buruh harus keluar bersama keluar semua," kata dia di sela-sela aksi.

Dia mengatakan buruh yang sudah ikut dalam aksi menuntut kenaikan UMK ini sudah ada sekitar 4 ribu orang. Massa buruh akan memenuhi jalan di kawasan industri di Kota Cimahi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan para buruh untuk upah layak.

2. Buruh di Kota Cimahi ngotot minta upah naik 25 persen

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Siti menyebutkan, melalui aksi massa yang dilakukan ini pihaknya berharap pemerintah melihat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diputuskan menjadi acuan penghitungan UMK tahun 2024 sama sekali tidak memihak kalangan buruh.

"PP ini malah akan semakin membuat kawan-kawan buruh terhimpit karena harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi," ujar Siti.

Dia menegaskan massa buruh di Kota Cimahi ngotot meminta upah tahun depan naik 25 persen. Sebab jika hanya naik sesuai penghitungan melalui PP Nomor 51 yang sudah disepakati, maka beban kalangan buruh akan semakin berat.

"Kami ingin menyadarkan kawan-kawan buruh agar mau berjuang untuk kenaikan upah 25 persen karena jika tidak, itu benar benar ancaman buat buruh," ujar dia.

3. Massa buruh di Kota Cimahi kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dianggap membuat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 hanya sebesar 3,57 persen. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Yang pasti kita kecewa dan menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten," ujar dia.

Jika mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi tahun depan jelas tidak akan sesuai keinginan kalangan buruh. Di mana mereka meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen paling tinggi.

Berdasarkan penghitungan melalui PP tersebut, UMK di Kota Cimahi hanya akan naik naik 2,94 persen atau Rp103.384,62, kemudian 3,53 persen atau Rp124.188,06 dan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Buruh Cimahi tetap minta naik upah 25 persen. Dengan munculnya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker, para gubernur wajib menaikkan UMP mengacu PP 51. Itu hitungannya gak jauh beda dengan PP 36," tutur Asep.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

27 Jun 2026, 18:42 WIBNews