Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kawanan Begal di Indramayu Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Inin Nastain

Indramayu, IDN Times- Dua begal yang kerap beroperasi di wilayah hukum Indramayu, diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Selain itu, satu orang penadah juga ikut diamankan petugas. Dua pelaku pembegalan bahkan terlihat mengalami luka di bagian kaki mereka. 

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, mereka berhasil diringkas pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Ketiga pelaku itu yakni inisial S alias Nano (20) Y alias Gegog (24), dan Y alias Acim (30). Pelaku inisial Y diketahui berperan sebagai penadah hasil aksi rekannya.

"Kami meringkus tiga anggota jaringan begal sadis dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Kedokanbunder, pada Kamis sekitar pukul 04.30," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres, Jumat (25/4/2025)

1. Petugas tembak pelaku begal

Detik com

Saat ekspos kasus, ketiga pelaku sempat dihadirkan di hadapan wartawan. Dua orang pelaku yakni Nano dan Gegog tampak dihadirkan dengan menggunakan kursi roda.

Dijelaskan Kasat, petugas sempat melakukan tembakan kepada pelaku lantaran mereka tidak kooperatif. 

"Saat akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas Hillal

Adapun Acim, diketahui sebagai penadah. Sebelumnya, Acim sudah ada catatan kriminal di Polres Indramayu. Pelaku diketahui residivis dalam kasus begal. 

"Ketiga pelaku ini diketahui merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu," kata Kasat.

2. Tiga pelaku masih buron

Detik.com

Berbekal keterangan dari tiga orang pelaku, petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Ditegaskan Kasat, masih ada tiga orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO itu masing-masing inisial S (35), A (30), dan A (20). "Sebelumnya, kami datangi dan lakukan pencarian di tempat persembunyiannya. Namun mereka sudah melarikan diri," jelas dia.

Lewat ekspos itu, Hillal juga memberi peringatan keras kepada tiga DPO untuk menyerahkan diri. Sat Reskrim Polres Indramayu, jelas dia, memberi toleransi selama 3x24 jam. 

 "Kami akan terus mengejar kalian sampai tertangkap, dimanapun kalian bersembunyi. Jangan coba-coba melawan, karena kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," kata AKP Hillal.

3. Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu intai calon korban

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, dalam melakukan aksinya, mereka terlihat cukup rapi dan terorganisir. Pelaku terbiasa membawa dua motor dengan masing-masing berboncengan.

Pelaku sendiri diketahui biasa melancarkan aksinya pada malam hingga pagi. Pelaku terbiasa berkeliling untuk mencari calon korban. 

"Pelaku yang dibonceng tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban, bahkan melukai jika korban melakukan perlawanan. Mereka juga menendang motor korban hingga terjatuh, kemudian merampasnya," papar Hillal.

Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang yang berhasil diamankan yakni sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, tiga unit telepon genggam, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban. 

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga kuat hasil tindak kejahatan, serta satu unit sepeda motor matic yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dua pelaku pembegalan, jelas dia, dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Untuk pelaku penadah, kami terapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Hillal.

Share
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us